Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

SK bupati Tabanan tentang percepatan pengelolaan pemilahan sampah berbasis sumber

I Made Arip Kumar 08 Mei 2026 Dibaca 69 Kali
SK bupati Tabanan tentang percepatan pengelolaan pemilahan sampah berbasis sumber

Percepatan pengelolaan pemilahan sampah berbasis sumber sesuai SK bupati berlaku dari 1 mei 2026

Dengan ini diharapakan warga desa batannyuh dalam pengelolaan sampah dilakukan pemilahan dari sumber seperti

1. Sampah organik

2. Sampah anorganik

3. Sampah residu

Marilah bersama - sama meningkatkan kesadaran mulai dari individu masing masing untuk menjaga kebersihan lingkungan desa

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA